Herwin-Mustar di sekretariat DPC PDIP Banggai. (Foto: Sofyan Labolo)
LUWUK, Luwuktimes.id – Pasca di TMS kan KPU Banggai, bakal pasangan calon (paslon) petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) tidak memilih diam. Menyikapi keputusan pleno itu, kandidat petahana akan menempuh jalur hukum.
Rencana itu disampaikan kandidat bupati Banggai, Herwin Yatim (HY) pada jumpa pers yang dilaksanakan di sekretariat DPC PDIP Kabupaten Banggai, Rabu (23/09/2020).
“Dunia belum kiamat. Proses pemenangan masih berlanjut. Apa yang menjadi keputusan KPU, kita akan tempuh sesuai jalur hukum,” kata HY.
Didampingi bakal calon wakil bupati Mustar Labolo, HY mengatakan, dalam menggapai sebuah kesuksesan, tentu saja harus melewati kendala. Dan kata HY, keputusan KPU ini menjadi salah satu kendala yang harus kita lalui.
“Halangan pertama ini kita harus lewati untuk mewujudkan kemenangan. Ini pesta demokrasi, jangan jadikan pesta ini cacat. Semua dalam kondisi terkendali. Saatnya kita dewasa dlm berdemokrasi,” kata HY.
Keputusan TMS lanjut Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai ini, sedikitpun tidak membuat semangat turun. Justru tegas HY, akan lebih menjadi spirit bagi kami, parpol pengusung serta simpatisan Winstar untuk terus berjuang demi merebut kemenangan.
“Jangan coba bilang simpatisan Winstar mau pindah ke lain hati. Dunia blm kiamat. Winstar masih bisa maju,” ucap HY.
Ditanya wartawan, HY mengatakan, berdasarkan regulasi, setelah putusan KPU diberi waktu selama 3 hari untuk menempuh jalur hukum di PTUN.
“Tidak bisa lewat tiga hari. Kita akan maksimalkan waktu. Kita dibantu konsultan hukum DPP dan lowyers profesional,” kata HY.
Bakal calon wakil bupati Banggai, Mustar Labolo menambahkan, mari kita jalani proses ini dengan tenang. Jangan membuat gaduh, apalagi harus mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Kepada penyelenggara pemilu Mustar berujar, tahapan pilkada tetap kita hormati. Begitu pula dengan lembaga negara penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu, Winstar tetap menghargai.
Tapi lanjut Mustar, yang tidak dihargai adalah keputusan meng TMS kan Winstar. Sehingga atas keputusan itu, Winstar akan menempuh jalur hukum.
“Kami daftar ke PTUN. Dan ini sebagai bentuk perlawanan hukum,” kata Mustar.
Discussion about this post