Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuktimes.id – Ada pemandangan menarik pada Rabu (01/09) di seputaran Teluk Lalong tepatnya di belakang Luwuk Shopping Mall (LSM).
Kawasan yang kerap dijadikan tempat bersantai menikmati keindahan pemandangan laut Teluk Lalong tersebut, diketahui merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Kehadiran Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP atas nama Pemda Banggai dan didampingi Kasi Datun bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk memasang papan kepemilikan aset sebagai pertanda bahwa tanah milik Pemda tidak berjalan mulus.
Pasalnya, salah seorang warga Ari Fadli menyambut kedatangan mereka dengan penolakan. Akibatnya terjadilah adu argumen.
Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi yang ditemui Luwuktimes.id mengatakan kehadiran pihaknya pada pemasangan plang tersebut atas permohonan Pemda Banggai.
“Pemda meminta bantuan ke kami untuk pendampingan pemasangan papan kepemilikan aset.” ujarnya.
Tugas pendampingan kata dia untuk membantu Pemda dalam memberikan pemahaman hukum pada masyarakat terkait aset milik Pemda.
Namun, dikatakan Firman hingga terjadinya debat, karena Fadli berpendapat memiliki hak keperdataan atas anah tersebut.
“Tapi, tidak mampu menunjukkan ke kami hak keperdataannya atas tanah tersebut,” tegas Firman.
Terkait argumen Fadli bahwa BPN yang lebih berwenang atas permasalahan tersebut diluruskan oleh Firman.
Baca juga: Diklaim Syarat Kepentingan Politik, Begini Reaksi Tim Pansel
“Ketika itu dirampas oleh negara. Maka pengejewantahan negara itu bukan BPN, tapi pemerintah daerah. BPN hanya untuk administasi pertanahan. Tanah itu kan sudah diputuskan MA, dirampas untuk negara di 2019. Kami eksekusi, kemudian daripada kami lelang, dan dimiliki perorangan, lebih baik kami hibahkan ke Pemda,” tambah dia.
Perlu dipahami kata Firman, hak negara untuk merampas tanah seluas 700 meter itu sebagaimana keputusan MA merupakan kewenangan kejaksaan, bukan BPN.
Ditegaskannya pula, kehadiran Kejari Banggai bersama Pemda Banggai hanya untuk pemasangan plang kepemilikan aset, bukan untuk melarang kegiatan perekonomian masyarakat dikawasan tersebut.
“Dilarang atau tidak orang berjualan disitu, itu Pemda yang mengatur. Bukan kita” tambahnya.
Firman-pun membantah anggapan Fadli jika pemasangan plang dikaitkan dengan politisasi.
“Tidak ada hubungannya yang terjadi pagi tadi dengan politik. Kami cuma diminta mendampingi dari bagian aset,” ucap Firman.
Kembali ditegaskan oleh Firman, jika Fadli merasa perbuatan pemasangan papan kepemilikan aset yang dilakukan Pemda Banggai didampingi Kejari adalah perbuatan salah, semestinya dibawa ke jalur resmi.
“Kalau dikatakan perbuatan kami salah. Ada sarana resmi. Apakah itu bentuknya somasi atau bisa ke pengadilan negeri gugat perdata, atau bisa ke PTUN,” ucapnya.
Untuk mengakhiri perdebatan serta mengingat aturan PPKM, pihaknya kata Firman memilih mundur.
“Perdebatan terus, jangan sampai orang berkerumun, ini masih ada PPKM, kami memilih mundur,” tutupnya. *
Discussion about this post