LUWUK— Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH, mengungkapkan, pihaknya mengungkap puluhan kasus terkait penyalahgunaan peredaran Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Banggai.
Demikian Kapolres Banggai dalam sambutan pada pemusnahan barang bukti ratusan liter miras tanpa izin dan ratusan knalpot brong atau racing hasil Operasi Pekat Tinombala II-2021 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021, bertempat Mapolres Banggai, Kamis (23/12/2021).
Terkait pengungkapan narkoba, Polres Banggai kata AKBP Yoga, sudah melampaui target yakni sebanyak dari enam kasus menjadi 58 kasus dengan jumlah tersangka 62 orang.
Keberhasilan ini, kata AKBP Yoga merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Banggai dalam memberantas peredaran barang terlarang yang merupakan musuh negara dan musuh bersama.
“Dari penangkapan 62 tersangka ini, empat merupakan residivis,” beber orang nomor wahid di Polres Banggai ini.
Baca juga: Satu Ton Miras Dimusnahkan, Ini Statemen Keras Kapolres Banggai
Mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng ini menyebutkan, terdapat tiga kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Yakni satu kasus sabu jaringan Lapas Kelas II B Luwuk total BB 100,50 gram, satu sabu kasus jaringan Makassar total 656.00 gram serta satu kasusnya lagi jaringan Palu 98,62 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari 58 kasus narkoba jenis sabu ini seberat 968,99 gram serta obat-obatan terlarang jenis Tryhexil Penidil sebanyak 8.980 butir,” sebut perwira pangkat dua melati ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Luwuk yang baru ini untuk melakukan sidak,” pungkas Kapolres.*
(hae)
Discussion about this post