Luwuk Times
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT

Redaksi by Redaksi
10 September 2020
in Opini
0
PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT

Oleh: Aminuddin Kasim

APAKAH keputusan pembatalan penggantian pejabat serta merta (otomatis) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang pernah dilakukan oleh Bupati? Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Lalu, karena di daerah itu tidak berlangsung Pilkada Serentak, maka para Bupati di daerah itu tidak terikat dengan asas dan norma Pilkada. Berlakunya aturan (hukum) terikat dengan kuasa waktu (tijd gebied), kuasa ruang/tempat (ruimte gebied), kuasa atas orang (person gebied), dan kuasa atas urusan/substansi (zaken gebied). Pengisian, pengangkatan atau penggantian pejabat di daerah itu terikat dan tunduk pada aturan manajemen kepegawaian, seleksi jabatan, serta pengawasan KASN.

Berbeda dengan daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Pada daerah yang berlangsung Pilkada Serentak, para Bupati terlarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada). Di daerah penyelenggara Pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat dengan asas bebas dan adil (free and fair election), terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan Pilkada (election fraud).  Ketentuan Pasal 71 ayat (2) itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Bupati yang bukan Petahana. Bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 aya (2) diancam dengan pidana penjara dan/ atau denda (Pasal 190 UU Pilkada). Lalu, khusus bagi Bupati (Petahana), selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga diancam dengan sanksi pembatalan berupa: (a) tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau (b) dibatalkan sebagai calon.  

Baca Juga :  Memahami Esensi Perselisihan Hubungan Industrial: Prosedural PHK dalam UU Cipta Kerja

Namun demikian, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah. Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo. SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahan di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan Paslon. Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.

JIka kita mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption iustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat (3) huruf UU No. 30 Tahun 2014). Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014).  Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa: (a) cacat wewenang, (b) cacat prosedur, dan/atau (c) cacat substansi (Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).

Pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan rezim Hukum Pilkada berlaku di situ, para Bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat.  Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum. Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.

Baca Juga :  KEKUASAAN Versus KEADILAN

Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali. Artinya, karena ada 2 (dua) keputusan (beschikking) yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat 2 (dua) kali perbuatan pelanggaran yang terjadi. Jadi, pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi yang semula, tetapi dilihat dari adanya 2 (dua) keputusan yang terbit.

Pembaca 690
Page 1 of 3
123Next
Tags: Opini Aminudin
Previous Post

Diwacanakan Maju Sebagai Calon Ketua Golkar Banggai, Begini Jawaban Ko Sin

Next Post

Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih

Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih

Discussion about this post

HUT Ke-75, Yuli Hakim Sampaikan Pesan Ketua Umum Pusat IGTKI-PGRI

22 Mei 2025
Hanya di Indonesia: Pacaran Lama dengan Si A, Tetapi Nikahnya dengan Si Z

Dahsyatnya Mensyukuri Nikmat Sehat

22 Mei 2025
Graduasi Mandiri PKH Manjur Kurangi Angka Kemiskinan di Banggai

Graduasi Mandiri PKH Manjur Kurangi Angka Kemiskinan di Banggai

22 Mei 2025
Anak Putus Sekolah di Banggai Menurun 14,68 Persen

Anak Putus Sekolah di Banggai Menurun 14,68 Persen

22 Mei 2025
SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

SKK Migas-PEP Donggi Matindok Field Tanam 2.600 Bibit Pohon di Sekolah

22 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!