LUWUK— Penyidik unit Reskrim Polsek Batui menyerahkan berkas tahap dua kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (4/3/2022).
Tersangka berinisial AR alias A bersama alat bukti diserahkan ke Kejari Banggai setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Tadi sekitar pukul 10.00 Wita penyidik sudah limpahkan tersangka bersama barang buktinya ke JPU Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada pukul 15.30 Wita di depan pagar PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS) di Kelurahan Lamo, Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka AR telah menganiaya seorang pria berinisial AK (31) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” kata Iptu Yoga.
Tiga hari sebelum kejadian, tersangka AR sudah mencari AK untuk memberitahu agar tidak lagi mengganggu istrinya.
Akan tetapi tersangka tidak mendapati korban. Ia hanya bertemu dengan keponakan korban.
“Tersangka baru mengetahui keberadaan korban melalui sebuah pesan mesenger. Membaca pesan itu, pelaku langsung mencari dan menemukan korban di TKP,” sebut perwira pangkat dua balak ini.
Discussion about this post