Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Ulah oknum penjual minyak goreng yang mengharuskan konsumen membeli juga kebutuhan sembako seharga Rp 20 ribu, membuat berang Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Banggai, Hasrin Karim.
Ia pun akan mengambil sikap tegas, apabila ada oknum penjual minyak goreng yang nakal, sehingga memberatkan warga sebagai konsumen.
Kepada Luwuk Times, Rabu (16/03/2022), Hasrin menilai, dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang harga eceran tertinggi atau HET.
Dalam regulasi itu, untuk pihak distributor menjual minyak goreng sesuai HET Rp 13 ribu per liter.
Sedang untuk toko, swalayan atau toko modern lainnya Rp 14 ribu per liter.
Tentang adanya oknum pemilik toko yang menerapkan aturan bahwa setiap pembeli minyak goreng harus menggandeng atau membeli sembako lainnya dengan harga Rp 20 ribu, menurut Hasrin Karim tidak tercantum dalam aturan.
Sehingga secara tegas ia menyatakan bahwa itu sebuah pelanggaran, karena memberatkan warga.
“Itu sama dengan memberatkan masyarakat. Aturan sepihak dari pemilik toko itu tidak bisa dibenarkan,” ucap Hasrin.
Dia juga menegaskan tak hanya oknum pemilik toko yang mendapat teguran, karena telah memberatkan warga.
Akan tetapi teguran sama juga berlaku kepada pihak pengawasan dari distributor dari merek tersebut.
Tak sebatas teguran, tapi juga akan ada sanksi jika terbukti melakukan hal tersebut.
Pada kesempatan itu, Hasrin juga meminta kepada masyarakat, apabila menemukan kasus yang sama, sebaiknya dicatat nama pemilik toko serta nama tokonya. Bahkan jika perlu di foto bangunan tokonya.
“Catat nama pemilik toko dan foto toko nya. Itu menjadi dasar kami menegur dan memberikan sanksi,” tegas Hasrin. *
Discussion about this post