LUWUK— Satreskrim Polres Banggai menahan empat orang yang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang siswa di Kota Luwuk.
Demikian Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampinggi Kasat ReskrimIptu Adi Herlambang saat menggelar konferensi pers kepada awak media di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).
Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi nomor LP /B /167/III/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Dari keempat pelaku yakni satu orang dewasa dan tiga masih dibawah umur atau berstatus sebagai pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA).
“Dari keempat yang kami tahan dua sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedang dua orang lagi masih mengarah sebagai tersangka,” ungkap AKBP Yoga.
Kasus ini terjadi pada Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Kantor PT. Sentral Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tersangka bernisial FM dan korban bernisial AL membuat kesepakatan untuk bertemu untuk berkelahi satu lawan satu.
“Namun setelah sampai TKP teman-teman FM turut membantu melakukan pengeroyokan korban dengan menggunakan kunci inggris dan kayu balok yang menyebabkan korban meninggal dunia,” beber AKBP Yoga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FM memiliki dendam pribadi terhadap korban lantaran saat sekolah korban mengajak tersangka untuk bermain, namun korban sempat memukul kepada tersangka di depan teman-teman sekolah.
“Karena perlakuan korban kepada tersangka ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban,” sebut AKBP Yoga.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka melanggar pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 170 ayat (1) ke 3e KUHP lebih sus pasal 351 (1) ke 3e atau pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak. *
(hae)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post