Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— DPRD Banggai menyikapi serius aduan masyarakat petani Kecamatan Batui dan Batui Selatan Kabupaten Banggai, yang sebelumnya menggelar aksi demo.
Lembaga legislatif ini akan mengundang perwakilan PT Sawindo Cemerlang bersama pihak eksekutif untuk membahas persoalan petani yang berada pada dataran Toili tersebut.
Rencana mengundang PT Sawindo Cemerlang itu disampaikan Ketua DPRD Banggai Suprapto, usai menemui ratusan peserta aksi demo di parlemen lalong, Rabu (30/03/2022).
“Kami akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah dan PT Sawindo serta perwakilan masyarakat,” kata Suprapto kepada Luwuk Times.
Hanya saja Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai ini belum menyebut jadwal rapat bersama perusahaan tersebut.
“Soal kapan, saya belum bisa pastikan. Karena agenda dalam waktu dekat ini paripurna LKPj. Tinggal lihat tentatif waktunya. Setelah paripurna LKPj nanti kita agendakan lagi ya,” kata Suprapto.
Politisi banteng moncong putih ini menjelaskan, secara garis besar, perkebunan plasma inti dan kedua izin HGU yang di GRTT di PT Sawindo Cemerlang, rentetannya cukup panjang.
Dan sebagai wakil rakyat, DPRD Banggai telah menyikapi apa yang menjadi aduan masyarakat petani Batui dan Batui Selatan itu.
“Aspirasi ini sudah kami tingkatkan ke provinsi dan waktu itu disikapi oleh pemerintah provinsi Sulteng. Makan keluarlah berita acara yang memerintahkan kepada perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebijakan termasuk perubahan SKHU,” ucap Suprapto.
Perubahan SKHU itu bentuk perjanjian plasma inti yang harus ditindaklanjuti.
“Pointernya secara substansi seperti itu,” terang dia.
Sebagai informasi, lanjut politisi asal daerah pemilihan 4 ini, Pemda Banggai pada bulan Februari 2022 sudah mengundang manajemen PT Sawindo Cemerlang.
Tetapi pelaksanaannya mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Antara lain, hasil masyarakat dari semua rincian per hektarenya hanya mendapatkan Rp400.000.
Belum dikurangi dengan lain-lain. Maka petani plasma hanya mendapatkan sekitar Rp380 ribu per hektarenya.
“Ini orientasi hasil. Dan itu dianggap tidak sesuai dengan harapan awal,” ucap Suprapto.
Ia juga menyebut, perusahaan itu menggunakan bemper koperasi juga atas nama petani. Nah, masalahnya ada disini.
Untuk dapat menyelesaikan persoalan ini ada pada pemerintah (eksekutif dan legislatif).
Olehnya itu, DPRD Banggai telah membuat berita acara untuk menyikapinya, dengan mengeluarkan rekomendasi agar ditindaklanjuti lagi oleh pemerintah daerah.
Sekalipun tambah Suprapto, pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, namun tidak dalam posisi sesuai keinginan masyarakat petani. *
Discussion about this post