DKISP Kabupaten Banggai

Bangkep

Hearing Komisi 2, PLN Salakan Sebut Pemda Bangkep Berhutang 3 Bulan

251
×

Hearing Komisi 2, PLN Salakan Sebut Pemda Bangkep Berhutang 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
PLN Salakan
Komisi 2 DPRD Bangkep menggelar hearing sejumlah OPD, termasuk PLN Sub Rayon Salakan, Rabu (30/03/2022). (FOTO: Istimewa)

Reporter Muh. Dahlan

SALAKAN— Komisi 2 DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sejumlah instansi, yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sub Rayon Salakan, Rabu, (30/3/2022).

Dalam hearing itu persoalan yang paling mencuat adalah pelayanan listrik yang dianggap belum maksimal, menyusul banyaknya keluhan warga Bangkep terhadap salah satu kebutuhan mendasar tersebut.

Pasalnya, tak hanya pelayanan listrik untuk masyarakat. Tapi soal penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi sorotan.

Baca:  Ini Alasan Bupati Bangkep belum Ajukan Dokumen Raperda APBD 2024 ke DPRD

Dihadapan Komisi 2 DPRD Bangkep, Kepala Sub Rayon Salakan Ismail Qoharu mengaku belum maksimalnya pelayanan listrik.

Penyebabnya kata dia, kurangnya daya listrik yang ada pada PLN Sub Rayon Salakan.

“Karena untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik, maka harus ada pemadaman bergilir,” katanya.

Sambung Ismail, untuk pemadaman PJU, karena pemerintah setempat belum membayar sejumlah tagihan untuk PJU selama tiga bulan.

“Karena Pemda belum membayar tagihan yang total tagihannya mencapai ratusan juta,” jelasnya.

Baca:  Temuan Puluhan Miliar, Pansus DPRD Bangkep Minta Inspektorat Proaktif

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep, Hatta Mayuna mengatakan, akan meminta penambahan daya listrik ke PLN Suluttenggo, agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

Sedang masalah PJU, Hatta berujar, akan meminta kepada pemerintah agar segera melunasi hutang tagihan tersebut.

Olehnya sambung Hatta, perlunya membangun komunikasi dengan mitra kerja secara intens. Dengan begitu pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana secara baik pula. *

error: Content is protected !!