Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN— Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangkep kembali mengungkap kejahatan narkoba.
Pada senin (09/05/2022) sekitar jam 20.00 wita bertempat pelabuhan rakyat Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep pimpinan KBO nya Aipda Fahruddin Ayub menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial RES. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi yang sudah dihimpun oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep bahwa salah seorang penumpang yakni RES membawa narkotika jenis sabu yang baru turun dari kapal penumpang KM Ledy Lubato dari Pelabuhan Luwuk.
Lelaki RES yang sudah menjadi target langsung ditangkap di Kantor Syahbandar Salakan.
Saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep menggeledah sesuai prosedur pada badan serta bawaan lelaki RES yang disaksikan oleh beberapa staf dinas perhubungan dan syahbandar.
Hasilnya ditemukan 4 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,81 gram, 3 buah pipet, 1 buah pipet sebagai sendok, 9 buah plastik bening dan 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 8 Warna Hitam dan 1 buah kotak plastik tupperware.
“Tim kami telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Terhadap pelaku saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan penahanan di rutan Polres Bangkep,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi.
Tambah Iptu Deky Wahyudi bahwa terhadap pelaku RES akan dijerat dengan Pasal 112 Tindak Pidana UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Thn dan pidana denda Rp. 800.000.000. *
Discussion about this post