TOILI— Jajaran Polsek Toili khusunya Subsektor Toili Barat (Tolbar) tak main-main dalam memberantas peredaran miras tanpa izin. Karena barang haram itu diyakini menjadi sumber pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
Terbaru, Subsektor Tolbar Polsek Toili yang dipimpin Kasubsektor Ipda I Wayan Sukarman SH, menggeledah salah satu rumah warga Toili Barat yang disinyalir mengedarkan miras tanpa izin, Kamis (3/6/2022) malam.
“Tadi malam kami menerima informasi lagi dari masyarakat bahwa masih ada oknum yang menjual miras,” katanya.
Alhasil dari informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan merazia rumah milik warga berinsial KY (48) di Desa Mantawa, Kecamatan Tolbar, Kabupaten Banggai.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan ukuran 1,5 liter serta di dalam jerigen ukuran 20 jerigen.
“Barang bukti yang ditemukan yakni, 8 botol air mineral ukuran 600 ml, satu botol air mineral ukuran 1,5 liter dan satu jerigen ukuran 20 liter berisi 10 liter miras cap tikus. Jadi totalnya sekitar 16 liter,” bebernya.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di Mako Subsektor Tolbar bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti dan pemiliknya kita amankan. Kami akan selidiki asal miras cap tikus ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya demi meminimalisir terjadinya aksi tindak kriminalitas.
“Sebab kita ketahui bahwa miras ini adalah sumber terjadinya krminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas. Kami harap masyarakat dapat berperan aktif memeberantas minuman terlarang ini,” harapnya.*
Discussion about this post