LUWUK, Luwuktimes.id – Jika Batumundoan Banggai meminta KPU untuk menempuh upaya kasasi di MA, tapi berbeda dengan tuntutan Pemuda Babasal.
Aksi demo tandingan yang bertandang di kantor KPU Banggai sekitar pukul 12.05 wita ini meminta kepada KPU menjalankan putusan PTTUN.
Pentolan Pemuda Babasal, Mutaqqin Suling saat berorasi berujar, jangan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba-coba menekan demokrasi. Apalagi harus memprovokasi.
Biarkan kata Mutaqin, KPU melaksanakan putusan PTTUN. Jangan diintervensi apa yang akan diputuskan KPU.
“Mari kita jaga demokrasi. Jangan diprovokasi. Biarkan KPU melaksanakan putusan PTTUN. Jangan diintervensi. Biarkan mereka berkompetisi dan rakyat memilih,” kata Mutaqin.
Usai berorasi, sejumlah perwakilan pendemo masuk ke ruangan rapat untuk berdialog dengan lima komisioner KPU Banggai.
Ancu yang merupakan perwakilan pendemo mengawali dialog, setelah Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow membuka pertemuan itu.
Memang kata Ancu, dalam aturan, para pihak bisa melakukan kasasi. Tapi harus pula mempertimbangkan bahwa saat ini KPU diperhadapkan dengan sejumlah tahapan pilkada.
Discussion about this post