PALU – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pembangunan proyek Stadion Banggai Laut (Balut) pada Tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 2,9 Milyar kembali menambah daftar tersangka.
Sebagaimana pers rilis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH., MH., yang diterima Luwuk Times, disebutkan bahwa Penyidik Kejati Sulteng telah lakukan penahanan terhadap H selaku Konsultan Pengawas CV. SS, pada Jumat (05/08/2022) sekitar pukul 16.00.
Penahanan Tersangka H, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.
Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas perkara ini. *
Discussion about this post