Reporter: Hasbi Latuba
LUWUK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai menegaskan, pasca kenaikan tarif BBM belum mempengaruhi terhadap harga jual tabung gas elpiji.
Meski begitu, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis ini mewanti wanti. Apabila ada pangkalan menjual tabung gas elpiji tak sesuai harga eceran tertinggi (HET), maka Disperindag Banggai akan memberi sanksi tegas.
“Sanksinya berupa pemutusan hubungan usaha atau PHU,” kata Kabid Industri Disperindag Banggai Ardia Moidady, kepada Luwuk Times, Selasa (13/09/2022).
Secara nasional kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin berpengaruh pada kenaikan harga barang dan jasa lainnya. Namun hal itu tidak berpengaruh pada kenaikan harga tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Sebelum naik BBM, harga gas sudah begini. Tetap sesuai HET yakni Rp 18.000 per tabung,” kata Ardia.
Meski harga tidak naik, namun masih banyak pangkalan nakal yang menjual tabung gas elpiji melebihi HET.
“Faktanya memang begitu. Tapi kami sudah mewanti dan mengingatkan setiap rapat supaya memperhatikan soal ini,” ucapnya.
“Kami selalu ingatkan, supaya pangkalan jangan menaikkan melampaui HET,” tambahnya.
Jika masih ada pangkalan nakal alias tidak patuh pada ketetapan harga pemerintah, maka sudah menjadi tugas distributor untuk memberikan sanksi.
“Kalau masih bandel, pemutusan hubungan usaha atau PHU bisa kami lakukan. Kewenangan itu ada pada distributor,” terang Ardia.
Bagaimana ketika terjadi perubahan harga, apa langkah Disperindag Banggai?
Ardia kembali memberi jawaban, sepanjang belum ada keputusan Gubernur, maka harga tabung gas elpiji tetap sesuai yang ada.
“Gubernur belum mengeluarkan keputusan. Jadi harga masih normal. Fokus kita adalah tabung gas ini tetap tersalur dan tercukupkan. Itu dulu,” tandasnya.*
Discussion about this post