Luwuk Times – Jajaran Satresnarkoba Polres Banggai mengamankan dua pria, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita
Kedua tersangka berinisial MF alias F (28) ini merupakan warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui dan MM alias D (45) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai.
“Mereka berdua kami tangkap pada TKP yang sama. Yakni sebuah rumah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Tetapi barang bukti kami temukan di tangan masing-masing,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, kedua tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Makmur.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan bersama barang bukti puluhan sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang kami temukan milik MF alias F yakni, 27 sachet sabu-sabu. Terdiri dari 7 sachet ukuran besar, 10 sachet ukuran sedang dan 10 sachet ukuran kecil.
“Barang bukti ini disembunyikan tersangka MF alias F di dalam tas ponselnya dengan berat bruto 15,51 gram,” beber Makmur.
Sedang untuk barang bukti milik MM, lima sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,87 gram yang sembunyikan dalam tas salempang.
“Kedua tersangka dengan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post