Reporter Naser Kantu
Operasi Pekat Tinombala 2022 Polda Sulteng yang dimulai selama 14 hari sejak 4 hingga 22 November 2022, Polres Banggai berhasil menuntaskan target 100 persen.
Ops Pekat Tinombala 2022 ditujukan untuk penindakan terhadap pelanggaran hukum yang bersumber dari Penyakit Masyarakat (Pekat), dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan pemaparan data oleh Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH., S.IK., MH., saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/11/2022), terdapat 9 sasaran yang menjadi Target Operasi (TO) Pekat Tinombala 2022.
Yaitu segala bentuk perjudian, senjata tajam, premanisme, geng motor atau begal, kejahatan 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Pencurian), prostitusi, petasan, narkoba dan miras.
“Alhamdulillah, target kita capai 100 persen untuk operasi Pekat Tinombala 2022,” ungkap Perwira Dua Melati ini.
Selama Ops Pekat Tinombala, Polres Banggai kata Kapolres Yoga, berhasil mengungkap sejumlah perkara hukum penyakit masyarakat, seperti Miras, prostitusi, premanisme, judi, hingga Narkoba.
“Untuk Miras, sedikitnya ada 23 pelaku, penjual tanpa izin, yang diamankan dalam operasi ini,” ucapnya, sambil menunjukkan sejumlah barang bukti Miras ilegal Cap Tikus.
Untuk kasus prostitusi, lanjut AKBP. Yoga, Polres Banggai telah mengamankan 6 pasangan bukan suami istri yang ditemukan berada dalam kamar penginapan di wilayah Luwuk Banggai.
“Saat ditemukan, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen sah sebagai suami istri. Sehingga kita amankan,” sambung pria yang berhasil membawa Polres Banggai mendapatkan Predikat A dari KemenPAN-RB ini.
Dalam kasus premanisme, Polres Banggai, kata dia telah mengamankan 6 orang yang melakukan pemalakan dengan kekerasan terhadap korban.
“Dan kasus judi, ada 3 pelaku yang diamankan bersama barang bukti uang serta kartu remi yang mereka gunakan,” papar AKBP Yoga.
Sementara untuk kasus narkoba, jajarannya berhasil membekuk 2 pelaku selama operasi Pekat Tinombala 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa 15 sachet standar sabu siap edar dan 2 paket sedang sabu.
“Untuk Lakalantas, selama operasi, terjadi 17 kasus dengan korban meninggal 7 orang. Nilai kerugian material diperkirakan Rp 287 juta,” ucapnya.
Kapolres Yoga, menjelaskan penyebab utama berbagai perkara diatas, adalah konsumsi Miras.
“Kami minta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, untuk memberantas Miras, Narkoba, dan juga perjudian,” pungkasnya. *
Discussion about this post