LUWUK, Luwuktimes.id—Kepolisian Sektor Toili melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga warga yang menjual miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (6/11).
Tiga warga yang menjalani sidang itu diantaranya UH (28) warga Kecamatan Moilong, MS (44) warga Kecamatan Toili dan WS (35) warga Kecamatan Toili Barat. Dua diantaranya adalah perempuan.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal A. Rahman Talib, SH dengan masing-masing terdakwa tersebut memberikan hukuman dengan putusan tujuh hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.
“Sidang ini dilakukan untuk memberikan efek reja bagi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka,” kata Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Selain kasus miras, lanjut Iptu Candra, pihaknya juga menyidangkan dua terdakwa berinisial DS (63) warga Kecamatan Toili dan JF (20) warga Kecamatan Toili Barat.
“Mereka ini disidangkan karena terlibat kasus penganiayaan ringan. Dari dua tersangka satu diantaranya seorang perempuan,” beber Iptu Candra.
Dari hasil sidang itu, tambah mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, hakim menjatuhkan hukuman terhadap DS kurungan empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Sedangkan untuk JF putusannya kurungan satu bulan dengan masa percobaan empat bulan,” tutup Iptu Candra.*
(hae/yan)
Discussion about this post