Luwuk Times — Mulai tahun 2024, pemerintah kecamatan akan mendapatkan dana Rp5 miliar dari APBD Kabupaten Banggai. Anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Bupati Banggai Amirudin mengungkapkan tahun 2024, sebagian kewenangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banggai akan diserahkan kepada pemerintah kecamatan, berikut anggaran untuk melaksanakan program untuk mensejahterakan rakyat.
“Tahun 2024 setiap kecamatan akan memperoleh anggaran sebesar 5 miliar,” jelas Bupati Amirudin saat menghadiri Musrenbang Tahap II di Desa Samadoya, Kecamatan Kintom pada Rabu (22/2/2023).
Amirudin mengingatkan, lewat kebijakan ini, jika ada kebutuhan pelayanan masyarakat yang dapat dieksekusi di tingkatan Kecamatan, tidak perlu lagi menyampaikan proposal ke Pemkab Banggai.
“Camat nanti dapat berperan aktif sebagai wakil Pemkab di Kecamatan,” tegas dia.
Hal ini dimaksudkan, lanjut dia, untuk menyederhanakan birokrasi sehingga pelayanan publik bisa cepat diselenggarakan.
“Harus tepat sasaran dan dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” katanya. *
Asn
Discussion about this post