BATUI, Luwuktimes.id—Sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Batui ini hanya bermodalkan Rp500 ribu, namun keuntungan yang diraup bisa mencapai 100 persen.
Hanya saja bisnis itu di mata hukum dan agama dilarang. Sehingga keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuktimes.id Jumat (20/11), pasutri berinisial YS (69) dan BS (56) terpaksa diamankan aparat kepolisian. Pasalnya mereka kedapatan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Kamis malam (19/11).
Dari kediaman pasangan ini Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, yang memimpin penggeledahan berhasil menyita belasan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 13 kantong miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Batui.
Dihadapan polisi, pasangan ini mengaku bahwa mendapatkan minuman terlarang tersebut dari salah seorang warga di Kecamatan Bunta dengan harga ratusan ribu.
“Cap tikus ini mereka beli per jeriken ukuran 20 liter seharga Rp 500 ribu,” terang Iptu Yoga.
Miras yang dibeli itu kemudian dikemas pelaku kedalam bungkusan plastik menjadi 40 kantong yang selanjutnya dijual kepada warga dengan harga Rp. 25 ribu per kantong.
“Pelaku telah melakukan aktivitas terlarang ini baru sekitar 1 bulan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Iptu Yoga.*
(hae/yan)
Discussion about this post