Luwuk Times — Satuan kerja reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kamis (9/3/2023) pukul 13.00 Wita, melaksanakan gelar perkara di ruangan Sat Reskrim Polres Banggai.
Kegiatan yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Tedy Polii, SH melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi (LP) yang ada di jajaran Polres Banggai guna memastikan suatu perkara laporan pengaduan masyarakat dapat dinaikan tahap sidik atau tidak.
Laporan Polisi yang digelar ada 10 LP yaitu laporan tanggal 25 Januari 2022 ini rencananya dinaikan ke tahap penyidikan.
Laporan pada tanggal 29/4/2022 ini belum bisa ditetapkan saksi sebagai tersangka.
Akan tetapi memaksimalkan pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati.
Laporan tanggal 26/1/2023 dapat dinaikan ketahap sidik, kasus pemalsuan surat rencananya SP3. Kasus dugaan pengerusakan rencana tindak lanjut dihentikan.
Selain itu dugaan kasus penghinaan. Rencana tindak lanjut dapat kepenyidikan atau tipiring.
Kasus dugaan penipuan rencana terlapor ditetapkan tersangka dan kasus penipuan tanggal 30/5/2022 rencana terlapor ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.
Gelar perkara dihadiri juga para Kanit Reskrim, Kasikum, Kasi Propam, dan personil Sat Reskrim.
Adapun para pemateri yakni Aiptu Hamid Ibrahim, Brigpol Evander Kewas, SH, Bripka Masri Rumbai, SH, Bripka Indra Setiawan, SH, Bripka Budhi Yasa, SH, dan Bripka Fendik Atmaja, SH.
“Kesepuluh laporan polisi sesuai rencana tindak lanjut akan segera ditindak lanjuti,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy. *
Hpb
Discussion about this post