Simulasi penghitungan sirekap
LUWUK, Luwuktimes.id—Bawaslu RI melakukan pengawasan terhadap sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di 83 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Fokusnya pada akurasi pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil-KWK yang difoto oleh KPPS dan memasukkannya dalam aplikasi Sirekap.
Hasilnya sebagaimana rilis yang diterima Luwuktimes.id Sabtu (21/11) yakni, 25 atau 30 persen dari 83 TPS tersebut, Sirekap mengalami kesalahan dalam membaca formulir hasil penghitungan dan perlu dilakukan perbaikan oleh KPPS.
Diantara kesalahan pembacaan tersebut misalnya angka 3 terbaca 9 (Maros), 38 terbaca 58 (Depok), 5 terbaca 3 (Pangandaran), 141 terbaca 140 (Majene), 8 terbaca 2 (Sungai Penuh), 1 terbaca 7 (Sleman), 082 terbaca 200 (Lebong), 9 terbaca 8 (Tanjungbalai), 358 terbaca 558 (Blitar), 0 terbaca 8 (Labuanbatu Selatan), 198 terbaca 139 (Rokan Hilir), 238 terbaca 230 (Tanjung Jabung Timur), 252 terbaca 250 (Berau) dan 151 terbaca 351 (Sibolga).
Menurut komisioner Bawaslu Sulteng yang kini diperbantukan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan di Bawaslu Banggai, Sutarmin Ahmad, data itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di seluruh daerah yang melaksanakan simulasi Sirekab.
Dijelaskannya, kesalahan pembacaan Sirekap sebagian besar terjadi karena jenis HP, kualitas foto, pencahayaan dan posisi dalam melakukan pengambilan gambar.
Terdapat juga kendala signal sehingga proses pengunggahan membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit untuk satu dokumen.
Kesalahan pembacaan Sirekap terhadap hasil penghitungan suara di TPS ini tentu wajib menjadi perhatian penuh oleh KPU untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan dengan memastikan semua perangkat dapat digunakan, standar pengetahuan penggunaan Sirekap dan kepastian untuk melakukan perubahan angka yang salah terbaca.
Unsur validasi semakin membutuhkan ketelitian petugas ketika ditemukan kekeliruan dalam rekapitulasi dengan menggunakan teknologi informasi. *
(rls/yan)
Discussion about this post