Luwuk Times, Luwuk— Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan eksekusi putusan Kasasi atas nama terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono, Jumat (07/07/2023).
Eksekusi terpidana kasus penipuan ratusan juta rupiah di Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.
Dalam amar putusan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,8 tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam rilis resmi yang diterima redaksi Luwuk Times, Sabtu (08/07/2023) menjelaskan, sehari sebelumnya atau Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wita tim Jaksa Eksekutor bersama tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan eksekusi putusan Kasasi atas nama Hari Saktiono Suleman alias Ono.
“Eksekusinya berlangsung di rumah terpidana jalan Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No. 08 Kelurahan Mahaas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai,” kata Firman Wahyudi.
Ia juga menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan oleh pria 42 tahun warga Tangeban Kecamatan Masama tersebut.
Desember 2021, terdakwa menawarkan kepada saksi korban kerjasama di bidang pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai. Dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal.
Atas penjelasan terpidana, saksi korban tertarik. Nah, untuk memuluskan perbuatannya selanjutnya terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan.
Dan penawaran tersebut menambah keyakinan saksi korban sehingga menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.
Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 diserahkan kepada terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima. Bahkan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan, terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.
Firman Wahyudi menambahkan, pasca putusan Mahkamah Agung diterima, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian terpidana.
Setelah memastikan situasi kondisi mendukung, tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.
“Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala,” tutup Firman dalam keterangan resminya. *
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post