Luwuk Times, Banggai — Nokta Ngareng tutup usia, Selasa (03/10/2023). Dengan begitu DPC PKB Kabupaten Banggai mengalami kekosongan satu bacaleg di dapil 3 Banggai.
Berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya diumumkan KPU Kabupaten Banggai, almarhum Nokta Ngareng berada pada nomor urut 2 di dapil empat kursi tersebut.
Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai, H. Syafruddin Husain Rabu (04/10/2023) mengatakan, partainya telah memasukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) kepada KPU.
“Berdasarkan tahapan pemilu 2024, kami sudah memasukkan pencermatan DCT ke KPU Banggai,” kata Syafruddin Husain.
Akan tetapi tambah Haji Udin sapaan Ketua Fraksi PHP (PKB-Hanura-Perindo) DPRD Banggai ini, setelah memasukan dokumen itu ke KPU, PKB kehilangan kader senior sekaligus bacaleg di dapil 3 Banggai.
Ia mengaku, sampai dengan saat ini, partainya belum mendapat pengganti terhadap daftar calon yang kosong tersebut.
Meski begitu, ia tetap akan berusaha untuk mengisi kekosongan tersebut, sebelum KPU Banggai mengumumkan DCT.
“Kami upayakan tidak terjadi kekosongan satu bacaleg di dapil 3 Banggai. Sehingga sebelum DCT, kami akan mengisinya,” kata Haji Udin.
Sebelumnya, PKB Banggai mengisi penuh daftar caleg di dapil Kepala Burung tersebut.
Mereka adalah nomor urut 1 Lesli Labalo, nomor urut 2 almarhum Nokta Ngareng, nomor urut 3 Rosmawice Lamonjong dan nomor urut 4 Radia Anggo.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 23 PKPU dijelaskan, Bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia bisa diganti.
Dan PKB Banggai masih berupaya untuk mengisi kekosongan tersebut. *
Baca: Mundur dari Caleg, Sulianti Diganti Wardani Murad Husain, Sinyal Calon Bupati Banggai?
Discussion about this post