Luwuk Times, Banggai— Keputusan daftar calon tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Kabupaten Banggai terus mendapat sorotan.
Bagi Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai, produk tersebut bermasalah.
Bahkan wadah yang belum lama ini dikukuhkan tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan DCT anggota DPRD Banggai pada pemilu 2024 itu.
Koordinator Umum PPI Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri dalam keterangan pers Sabtu (04/11/2023) mengaku telah mencermati pengumuman DCT yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai.
Menurut Zaidul Bahri, dalam pengumuman bernomor 431/PL.01-PU/7201/2023, terdapat frasa yang menyatakan bahwa keputusan penetapan DCT dtetapkan pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Jika mengacu pada jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, maka penetapan DCT dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023 dan bukan 3 Oktober 2023. Artinya, kalau benar KPU Kabupaten Banggai menetapkan DCT pada 3 Oktober 2023, berarti DCT tersebut sudah ditetapkan satu bulan sebelum diumumkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banggai periode 2017-2022 ini.
Zaidul Bahri menilai, KPU Kabupaten Banggai tidak cermat di dalam membuat pengumuman.
Dampaknya, pengumuman yang berisi produk atau keputusan KPU Kabupaten Banggai tersebut bisa digugat oleh peserta Pemilu.
Karena keputusan tersebut tidak berkepastian hukum atau bahkan cacat hukum.
Selain itu, kata Zaidul Bahri, dalam lampiran Keputusan KPU Kabupaten Banggai yang memuat DCT DPRD Kabupaten Banggai, KPU Kabupaten Banggai masih mengumumkan nama calon yang telah meninggal dunia.
Calon tersebut berasal dari salah satu partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai 1.
PPI Kabupaten Banggai mengharapkan agar KPU Kabupaten Banggai memberikan informasi tentang kondisi calon tersebut kepada wajib pilih (pemilih).
Hal ini penting, karena untuk mencegah agar pemilih tidak memilih calon yang telah meninggal dunia. Tetapi pemilih mempunyai alternatif untuk memilih calon lain atau partai politik asal calon tersebut dicalonkan.
Masalah lainnya, sambung mantan Komisoner Bawaslu Provinsi Sulteng periode 2012-2017, dalam penetapan DCT tersebut, KPU Kabupaten Banggai tidak melaksanakan amanat Pasal 245 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.
Itu karena meloloskan satu partai politik yang tidak memuat 30 persen keterwakilan perempuan nama calon dari keseluruhan Dapil.
Bahkan, KPU Kabupaten Banggai meloloskan empat partai politik yang tidak memuat 30 persen keterwakilan perempuan nama calon di Dapil Banggai 3.
Dengan kondisi seperti ini, tentu saja, ada partai politik yang merasakan dirugikan, akibat perlakuan tidak adil dari KPU Kabupaten Banggai.
“Dan ini berpotensi menjadi sengketa administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Banggai,” kuncinya. *
Discussion about this post