Luwuktimes.id— Memasuki bulan Ramadhan 1445 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam pegawai ASN.
Untuk Polres Banggai memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis.
Dengan jam istirahat diberikan jam 12.00 sampai 12.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wita samapai 15.30 Wita, dengan jam istirahat jam 11.30 hingga 12.30 Wita.
Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, aturan jam kerja di tubuh Polri telah diatur dengan Surat Telegram Kapolri tentang penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
“Hal ini juga diperkuat dengan Surat Telegram dari Kapolri No. 692/III/Kep/2023 tanggal 21 Maret 2023,” ujarnya.
Lanjutnya, Polri sebagai ujung tombak dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka system kerja bagi anggota Polri menyesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi Kamtibmas diwilayahnya.
Dalam keadaan aman, kita bisa mengikuti aturan itu, namun bila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, kita harus siap.
“Pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Polres Banggai serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. *
Discussion about this post