BATUI, Luwuk Times — Pengadilan Negeri (PN) Luwuk memvonis 1,6 tahun penjara enam tokoh adat Batui Kabupaten Banggai, Senin 3 Juni 2024.
Keenam tokoh adat Batui masing-masing MA, DD, HL, SU, SU alias I dan SA itu dilaporkan PT Matra Arona Banggai atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
Tak hanya sedih. Kemarahan pun muncul dari masyarakat Batui atas kasus yang melilit orang yang dituakan tersebut.
“Tak hanya tanah dan kekayaan dirampas. Kini rakyat dan tokoh adat yang berjuang atas di atas tanah leluhur beradat harus dipenjarakaan oleh perusahaan,” kata Akbar, anak dari salah satu tokoh Adat Batui yang divonis bersalah tersebut.
Menurutnya, mereka dilaporkan PT. Matra Arona Banggai atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
Padahal dalam surat keterangan penguasaan tanah itu diterbitkan langsung oleh pemerintah Kelurahan Sisipan.
Hal ini terbukti dengan dibumbuhi tanda tangan, cap hingga nomor registrasi pada SKPT tersebut.
“Setelah ada putusan sidang gugatan perdata yang memenangkan orang tua kami, kami menerima SKPT yang dibuat dari mantan Lurah Sisipan dan telah menerima bukti pembayaran pajak,” kata Akbar.
Disisi lain, perjuangan atas tanah Batui merupakan simbol rasa syukur dan amanah leluhur. Dimana salah satu cara mempertahankan identitas untuk menghormati dan meneguhkan nilai dan norma masyarakat Batui.
Kini mereka harus menerima kenyataan pahit mendekam di Lapas kelas II B Luwuk. Walaupun memiliki hak atas tanah dan warisan leluhurnya.
Kasus ini juga sambung dia, semakin menguatkan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak aktivitas perusahaan.
“Mereka disingkirkan dari tanah leluhur mereka sendiri. Batui tanah beradat dan penuh sejarah perjuangan, riwayatmu kini,” tutup Akbar. *
Baca: Pemuda Mabuk Diduga Lecehkan Ibu Dua Anak di Nuhon Nanggai
Discussion about this post