BANGGAI— Dua pria terduga pelaku pencurian yang beraksi mengambil barang-barang bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Luwuk Selatan pada Selasa (30/7/2024) diringkus polisi
Keduanya yaitu AA (43) dan SP (34). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan Hanga-hanga pada Rabu (31/7/2024) sekira jam 20.10 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan kronologis kejadiannya sekitar jam 23.00 Wita, pelapor sedang berada dibelakang rumahnya. Kemudian ia keluar rumah karena mendengar adanya keributan disekitar lokasi.
“Saat kembali lagi, ia melihat barang-barang bengkel miliknya berupa kompresor, mesin las listrik, gurindah, dan bor telah hilang,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku mereka mengambil barang-barang tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Pelaku masuk kepekarangan rumah korban, selanjutnya membawa sejumlah barang tersebut,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban Wely Sasube (57) dengan LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Banggai.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. *
Discussion about this post