LUWUK, Luwuk Times.ID— Pembatasan pelaku usaha hingga pukul 20.00 Wita, belum sepenuhnya ditaati warga. Masih ada pelaku usaha yang membuka bisnisnya di atas pukul 8 malam.
Menyikapinya, personil Polsek Luwuk bersama TNI dan Tim Gugus Covid-19 mendatangi sejumlah tempat makan dan warung kopi di Kota Luwuk, Jumat malam (29/1/2021).
Kapolsek Luwuk AKP Petrus SH, mengatakan, menindak lanjuti surat edaran Bupati Banggai nomor 443.1/0095/ DINKES mengenai larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19.
“Bagi Cafe, Restoran, Rumah Makan, Toko, Swalayan, tempat karaoke, Fasilitas Olahraga, tempat wisata dan wahana pemainan anak jam operasional hingga pukul 20.00 Wita,” kata AKP Petrus.
Olehnya itu, AKP Petrus mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Bupati Banggai ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengimbau para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau AKP Petrus.
Dalam surat edaran itu juga, kata AKP Petrus, bagi PKL usaha kecil dan menegah dapat beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dan hanya melayani pelanggan dengan cara pesanan di bungkus untuk dibawah pulang ke rumah.
“Diharapkan kepada seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran ini, demi mencegah penyebaran virus corona,” harap Kapolsek Luwuk.
Kebijakan pembatasan aktivitas hingga pukul 20.00 wita dinilai dilematis.
Selain untuk menghindari penyebaran covid-19 yang sampai saat ini sudah tidak terkendali, disisi lain masyarakat, utamanya pelaku usaha butuh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Hingga pukul 12 malam saja pendapatan kami tidak seberapa. Bagaimana hanya sampai pukul 8 malam. Tapi mau seperti apa lagi. Sudah seperti itu kebijakan pemerintah yang harus ditaati,” keluh pemilik warkop di Kelurahan Karaton Luwuk, kepada Luwuk Times. *
(hae/yan)
Discussion about this post