BANGGAI— Jadwal kampanye rapat umum Pilkada di Kabupaten Banggai tinggal menghitung hari. Salah satu yang diantisipasi kepolisian yakni aksi geber knalpot dari simpatisan pasangan calon.
Sebagaimana diketahui, KPU Banggai sudah menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk 3 pasangan calon di Pilkada dimulai pada 20 November 2024.
Untuk itu, Polres Banggai mengimbau kepada para peserta kampanye metode rapat umum (kampanye terbuka) Pilkada Banggai 2024 tidak menggunakan knalpot brong.
Sebab, Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang diketahui menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka.
“Kami harap tidak ada yang gunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tindak,” kata Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, Senin (18/11).
Menurutnya, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong melanggar aturan baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia berharap agar seluruh pendukung baik paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3 memberikan imbauan tak digunakannya knalpot brong saat kampanye terbuka.
“Tentu kami berharap proses Pilkada di Banggai bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif,” pungkasnya. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post