

Banggai, Luwuk Times— Niatan tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) melaporkan Bawaslu Kabupaten Banggai pada Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan gertak sambal.
Tak hanya unsur pimpinan Bawaslu Banggai, para staf lembaga pengawas pemilu dan pemilihan itu di DKPP kan tim hukum paslon nomor urut 1.
“Iya kami resmi melaporkan Bawaslu Banggai pada DKPP. Laporan kami tepat pada Jumat Sakral. Kami pakai istilah itu (Jumat Sakral), karena ini perhelatan PSU,” kata personel tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi, SH, Jumat (04/04/2025).
“Dan laporan ke DKPP ini diterima langsung oleh Rian, salah seorang staf DKPP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah,” tambah Ilham.
Sebanyak 9 orang yang tim Hukum AT-FM adukan ke DKPP. Mereka terdiri dari unsur pimpinan Bawaslu dan staf.
“Ada 9 orang yang kami lapor ke DKPP. Pimpinan dan staf Bawslu Banggai,” kata Ilham.
Tiga Pelanggaran
Ada tiga indikasi pelanggaran Bawaslu Banggai yang menjadi obyek laporan tim Hukum AT-FM. Ilham pun merincikannya.
Pertama, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak diregistrasi Bawaslu Banggai.
Kedua, laporan paslon yang bersifat kampanye dengan mengumpulkan massa, juga tidak mendapat respons Bawaslu.
Padahal kata Ilham, sangat jelas saat ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya melarang adanya kampanye untuk PSU.
Laporan ini juga tak mendapat tanggapan Bawaslu. Indikatornya kata Ilham, Bawaslu tidak melakukan pemanggilan kepada para pihak paslon.
Yang anehnya lagi, ketika paslon AT-FM yang menjadi obyek laporan, justru Bawaslu proaktif menindaklanjuti.
“Ini jelas tebang pilih,” ucapnya.
Sedang laporan selanjutnya yang fatal adalah lima Kades Kecamatan Simpang Raya yang memberi dukungan terhadap paslon lain. Sekalipun ada bukti percakapan pada media sosial (medsos), Bawaslu Banggai tetap bersikap dingin.
“Tetapi apabila pasangan calon 01 yang terlapor dengan bukti yang sama, justru langsung cepat Bawaslu Banggai respons, dengan melimpahkan ke Gakumdu dan kemudian menjadi tersangka,” kata Ilham membandingkan.
Harapan Ilham, dengan naiknya laporan ini, DKPP dapat menindaklanjutinya. Karena sudah sangat kental tidak profesionalitasnya Bawaslu Banggai.
“Semoga dengan laporan ke DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu ini, menjadi efek jera bagi pengawas pemilu. Sehingga tetap netral dan profesional dalam bekerja. Bukan bersifat pasif,” sindir Ilham. *
Discussion about this post