LUWUK, Luwuktimes.ID – Universitas Muhammadiyah Luwuk sebagai perguruan tinggi swasta di Sulawesi Tengah membuktikan kualitas akademiknya terus dilibatkan dalam mendukung kesuksesan kebijakan dan program diberbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Bertempat di Hotel Estrella, Kamis (18/3), Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kepala Kantor KemenkumHAM Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Rektor Unismuh Luwuk Sutrisno K. Djawa, SE., MM., tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun bentuk kerjasamanya kata Rektor Unismuh Luwuk Sutrisno adalah tersedianya Sentra Pelayanan di Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) untuk mensosialisasikan perlindungan kekayaan intelektual juga untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
“Tidak hanya terbatas di penemuan ilmiah oleh akademisi, tapi juga untuk umum. Ada hasil karya seseorang yang murni buatannya seperti karya tulis buku ilmu pengetahuan atau karya seni yang tidak menjiplak karya orang lain bisa di daftarkan melalui LP3M. Karya tersebut penting untuk dilindungi oleh negara. tuturnya saat ditemui Luwuk Times, Jumat (19/3).
Penandatanganan MoU itu juga dirangkaikan dengan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema ” Perlindungan Indikasi Geografis, Mendorong Reputasi, Kualitas dan Karakteristik Produk Perekonomian di Kabupaten Banggai.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Banggai Drs. Mustar Labolo, M.Pd sekaligus membuka acara, Kakanwil Kemenkum Ham Provinsi Sulteng Lilik Suyandi, B.Cip,S.IP,Msi sekaligus sebagai Keynote Speaker atau pembicara utama, Kadis Perdagangan Kab. Banggai H. Hasrin Karim, SH, Msi, Kadis Koperasi fan UMKM Hj. Ernaeni Mustatim, SH, MH, para pejabat Jajaran Kanwil Hukum HAM Sulteng, Kabag Hukum Setda Kab. Banggai, para Narasumber dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual serta Polres Banggai, Rektor Unismuh dan Untika Luwuk serta undangan lainya. *
(cen)
Discussion about this post