LUWUK, Luwuk Times.ID – Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, berinisial BL Alias B (29), Rabu (24/3/20210) sekitar pukul 15.00 Wita.
Napi yang menjalani hukuman sejak tahun 2018 dan berstatus sebagai tamping ini dibekuk di pencucian kendaraan bermotor Lapas Kelas II B Luwuk, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu
“Anggota mendapat informasi bahwa di pencucian Lapas Luwuk sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan saat pelaku sedang berada di pencucian kendaraan bermotor. Dalam penggeledahan ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 26 sachet di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” ungkap Iptu Makmur.
Napi yang divonis hakim tujuh tahun atas kasus pencabulan ini langsung digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,78 gram tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram ini,” tutup Iptu Makmur. *
(hae/yan)
Discussion about this post