LUWUK, Luwuk Times.ID— Konstruksi delik pidana sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 317 KUHP dipastikan dapat terpenuhi unsurnya pada kasus laporan palsu yang dibuat Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide dan anggotanya, terkait rekomendasi KASN kepada Bupati Banggai untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang kepada dua ASN, Syaifudin Muid dan Paiman Karto.
“Demikian kesimpulan sementara dari diskusi kami dengan seorang penyidik senior, saat membuka laporan polisi di SPKT Polres Banggai, Selasa (06/4),” kata kuasa hukum Syaifudin Muid, Aswan Ali, S.H saat dimintai konfirmasi Luwuk Times, Rabu (07/4) petang.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu memberi bocoran alat bukti yang sudah dikantonginya.
“Sebagai kuasa hukum saya dan rekan Sudarto Kader, S.H sudah memiki empat alat bukti yang valid untuk mempidanakan Ketua Bawaslu Banggai dan kawan-kawan terkait laporan palsu dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Banggai tahun lalu yang dikirimkan Ketua Bawaslu Banggai ke Komisi ASN, awal Maret 2021 lalu.” Kata Aswan.
Dari laporan palsu yang dibuat Syaiful Saide, dkk itulah, lanjut Aswan Ali, mantan ASN, itu kemudian KASN dengan suratnya tanggal 19 Maret 2021 merekomendasikan kepada Bupati Banggai agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu berupa penurunan pangkat kepada klien kami. Karena dinyatakan terbukti memberikan dukungan kepada Paslon Bupati Banggai terpilih, H. Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM).
“Bagaimana bisa laporan palsu yang direkayasa dengan menggunakan data foto digital hasil manipulasi, kemudian dijadikan bukti untuk menghukum orang yang secara de facto tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu?”, tanya advokat kelahiran Balantak itu.
Aswan menyebutkan, empat alat bukti yang sudah ia konsultasikan ke penyidik Polres Banggai, yaitu bukti tertulis berupa dokumen surat rekomendasi dari KASN, bukti surat laporan kronologis kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dibuat Bawaslu tanggal 4 Maret 2021 ditandatangani Ketua Bawaslu Syaiful Saide, bukti foto digital tercetak yang memvisualisasikan Syaifudin Muid bersama sejumlah ASN Kepala OPD lainnya tengah berpose bersama Paslon terpilih Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, bertempat di Hotel King Ameer Toili.
Momen dalam foto tersebut sebetulnya terjadi pada tanggal 20 Februari 2021, atau setelah selesai tahapan pilkada. Tapi dalam laporan ke Bawaslu disebutkan terjadi pada tanggal 15 Desember 2020.
Disitulah letak manipulasinya. Dan satu lagi, yakni bukti keterangan atau pengakuan Syaiful Saide yang menyebutkan bahwa benar laporan kronologis kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap terlapor, Syaifudin Muid itu dibuat dan dikirimkan ke KASN sudah diluar tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Discussion about this post