Luwuk Times
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Luwuk

Ketua Bawaslu Saiful Saide Dkk Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
7 April 2021
in Luwuk
0
Membaca Titik Kelemahan Putusan PTTUN Makassar

Aswan Ali, SH

LUWUK, Luwuk Times.ID— Konstruksi delik pidana sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 317 KUHP dipastikan dapat terpenuhi unsurnya pada kasus laporan palsu yang dibuat Ketua Bawaslu Banggai, Saiful Saide dan anggotanya, terkait rekomendasi KASN kepada Bupati Banggai untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang kepada dua ASN, Syaifudin Muid dan Paiman Karto.

“Demikian kesimpulan sementara dari diskusi kami dengan seorang penyidik senior, saat membuka laporan polisi di SPKT Polres Banggai, Selasa (06/4),” kata kuasa hukum Syaifudin Muid, Aswan Ali, S.H saat dimintai konfirmasi Luwuk Times, Rabu (07/4) petang.

Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu memberi bocoran alat bukti yang sudah dikantonginya.

“Sebagai kuasa hukum saya dan rekan Sudarto Kader, S.H sudah memiki empat alat bukti yang valid untuk mempidanakan Ketua Bawaslu Banggai dan kawan-kawan terkait laporan palsu dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Banggai tahun lalu yang dikirimkan Ketua Bawaslu Banggai ke Komisi ASN, awal Maret 2021 lalu.” Kata Aswan.

Dari laporan palsu yang dibuat Syaiful Saide, dkk itulah, lanjut Aswan Ali, mantan ASN, itu kemudian KASN dengan suratnya tanggal 19 Maret 2021 merekomendasikan kepada Bupati Banggai agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu berupa penurunan pangkat kepada klien kami. Karena dinyatakan terbukti memberikan dukungan kepada Paslon Bupati Banggai terpilih, H. Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Baca Juga :  Miras Cap Tikus Sulit Dihilangkan, Begini Komentar Ketua PPKHI

“Bagaimana bisa laporan palsu yang direkayasa dengan menggunakan data foto digital hasil manipulasi, kemudian dijadikan bukti untuk menghukum orang yang secara de facto tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu?”, tanya advokat kelahiran Balantak itu.

Aswan menyebutkan, empat alat bukti yang sudah ia konsultasikan ke penyidik Polres Banggai, yaitu bukti tertulis berupa dokumen surat rekomendasi dari KASN, bukti surat laporan kronologis kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dibuat Bawaslu tanggal 4 Maret 2021 ditandatangani Ketua Bawaslu Syaiful Saide, bukti foto digital tercetak yang memvisualisasikan Syaifudin Muid bersama sejumlah ASN Kepala OPD lainnya tengah berpose bersama Paslon terpilih Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, bertempat di Hotel King Ameer Toili.

Momen dalam foto tersebut sebetulnya terjadi pada tanggal 20 Februari 2021, atau setelah selesai tahapan pilkada. Tapi dalam laporan ke Bawaslu disebutkan terjadi pada tanggal 15 Desember 2020.

Baca Juga :  Menyoal Etika dan Moral Pemerintahan Bupati Amirudin (2)

Disitulah letak manipulasinya. Dan satu lagi, yakni bukti keterangan atau pengakuan Syaiful Saide yang menyebutkan bahwa benar laporan kronologis kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap terlapor, Syaifudin Muid itu dibuat dan dikirimkan ke KASN sudah diluar tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Pembaca 543
Page 1 of 2
12Next
Tags: Aswan AliKetua Bawaslu BanggaiTerancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Previous Post

Tiket Kapal Tol Laut Ludes, Ratusan Calon Penumpang Kecewa

Next Post

Bantuan Alumni 84 SMPN 1 Resmi Disalurkan ke Flores Timur

Rekomendasi untuk Anda

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk
Luwuk

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

19 Mei 2025
Luwuk

Luwuk Berjamaah! ASN Ramaikan Masjid Halimun Banggai

19 Mei 2025
Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat
Luwuk

Diikuti 72 Peserta, Baznas Kabupaten Banggai Sosialisasi Zakat

15 Mei 2025
Luwuk

KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

15 Mei 2025
Luwuk

Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

15 Mei 2025
Setelah “Menikmati” Lumpur, Air di Kecamatan Luwuk Utara Banggai Mati Total
Luwuk

Pelayanan Air di Luwuk Terganggu, Perumda Banggai Beri Penjelasan

14 Mei 2025
Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai
Luwuk

Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

13 Mei 2025
Luwuk

Gaji Dibayar 14 Mei, Aktivitas PDAM Banggai Kembali Aman dan Nyaman

13 Mei 2025
Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme
Luwuk

Kapolres Banggai Tegaskan Siap Berantas Premanisme

13 Mei 2025
Next Post
Bantuan Alumni 84 SMPN 1 Resmi Disalurkan ke Flores Timur

Bantuan Alumni 84 SMPN 1 Resmi Disalurkan ke Flores Timur

Discussion about this post

Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

20 Mei 2025
KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

19 Mei 2025
Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

19 Mei 2025
Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

19 Mei 2025
Borong 20 Medali, Tim Karate Inkai Luwuk Juara Umum 2

Borong 20 Medali, Tim Karate Inkai Luwuk Juara Umum 2

19 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!