LUWUK TIMES, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai resmi membuka seleksi penjaringan calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai periode 2026–2031 serta calon Dewan Pengawas Perumda Banggai Sakti periode 2026–2030.
Seleksi tersebut diumumkan melalui Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Pengumuman Nomor 02/PANSEL-PAMPBS/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan figur profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola serta mengembangkan badan usaha milik daerah.
Mengacu pada pengumuman Pansel, pendaftaran calon direktur dan dewan pengawas dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 November 2026, pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA.
Untuk posisi Direktur Perumda Air Minum, pelamar diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S-1), pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.
Selain itu, calon direktur harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pertama kali mendaftar.
Pelamar juga dituntut memiliki keahlian, integritas, jiwa kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan.
Sementara itu, calon Dewan Pengawas Perumda Banggai Sakti diwajibkan memiliki pendidikan minimal S-1, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, serta mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya.
Khusus calon Dewan Pengawas, batas usia maksimal saat pertama kali mendaftar adalah 60 tahun.
Berkas Lamaran Diserahkan Langsung
Panitia Seleksi menetapkan bahwa surat lamaran harus disampaikan langsung kepada Bupati Banggai melalui Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum dan Dewan Pengawas Perumda Banggai Sakti.
Berkas diserahkan melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Kompleks Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi, SKCK asli, surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah, surat keterangan NAPZA, serta dokumen pendukung pengalaman kerja.
Pelamar juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia.
Menariknya, pelamar diperbolehkan memilih lebih dari satu jabatan yang dilamar, dengan mencantumkan secara jelas posisi yang diinginkan dalam masing-masing surat lamaran.
Ini Tahapan Seleksinya
Berdasarkan lampiran pengumuman, proses seleksi akan berlangsung melalui sejumlah tahapan.
Pengumuman dan pendaftaran dimulai 29 Oktober 2026, dilanjutkan penerimaan berkas pendaftaran pada 2–6 November 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 10 November 2026.
Selanjutnya, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 11–12 November 2026.
Tahapan ini meliputi psikotes, ujian tertulis, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.
Pengumuman hasil UKK dijadwalkan pada 16 November 2026, kemudian dilanjutkan wawancara akhir pada 16–17 November 2026.
Hasil seleksi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 23 November 2026. Sementara pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 7 Desember 2026.
Melalui proses seleksi ini, Pemkab Banggai diharapkan dapat menjaring calon pimpinan dan pengawas perusahaan daerah yang memiliki kapasitas, kompetensi, serta komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja BUMD di Kabupaten Banggai.
Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Banggai di www.banggaikab.go.id. *
Reporter Sofyan Labolo














