Ilustrasi
LUWUK, Luwuk Times.ID—Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Seluruh jenis transportasi yang dipakai mudik, mulai dari darat, laut, udara hingga kereta api dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, akan berupaya meyakinkan para agen travel maupun sopir angkutan umum bahwa larangan tersebut demi keselamatan bersama.
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai untuk membahas soal larangan mudik lebaran tahun 2021.
“Nanti akan digelar rapat koordinasi dengan Pemda tanggal 6 Mei guna menindak lanjuti terkait mudik jelang labaran nanti,” kata AKP Laata.
Tak hanya itu, Mantan Kapolsek Palu Timur ini menyatakan, pada H-7 Idul Fitri, pihaknya berencana akan menyurati seluruh agen perjalanan yang ada di wilayah hukum Polres Banggai.
“Dalam surat itu kami mengimbau agar tidak ada lagi pemberangkatan atau mudik lebaran. Dan imbauan larangan mudik ini juga nanti disebarkan melalui media sosial, media cetak dan elektronik,” tutup perwira tiga balak ini.*
(rls)
Discussion about this post