Luwuk Times— Seorang pemuda berinisial MR (20) asal Kabupaten Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah, berurusan dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai.
Ia terduga atas kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun di Kota Luwuk Kabupaten Banggai. Dan kini gadis itu Hamil 6 bulan.
Pemuda yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini dibekuk Tim Resmob pada Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan polisi orang tua korban pada SPKT Polres Banggai dengan nomor : LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, 26 September 2022.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2022.
Saat itu korban sedang berjualan makanan pada salah satu kapal kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Korban yang saat itu sedang menjual makanannya pada kamar kapal. Pelaku masuk ke dalam kamar miliknya dan memaksa berhubungan badan,” ungkapnya.
Atas perbuatan oknum ABK itu, korban yang masih duduk bangku kelas II SMA ini telah hamil enam bulan.
Menindak lanjuti laporan orang tua korban, pihaknya melalui Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada pada kapal kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Anggota langsung bergerak cepat. Pelaku yang saat itu sedang berada dalam kamar kapal kami tangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
Saat ini, tambah Dicky, pelaku telah pihaknya amankan bertempat Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post