LUWUK, Luwuk Times.ID— Laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Batui Kabupaten Banggai, kini sampai juga di telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis itupun membenarkan kasus itu.
“Sesuai aduan yang kami terima dari masyarakat telah terjadi praktik pungli di Terminal Batui. Pelakunya diduga oknum petugas LLAJR di wilayah itu,” kata Kabid Angkutan Darat, Dishub Banggai, I Nyoman Nantri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Terkait dengan aduan itu, pihaknya sambung I Nyoman Nantri menyikapinya. Rencananya, Jumat (28/1/), dirinya bersama Kepala Dishub Banggai Tasrik Djibran akan turun evaluasi.
Pasalnya sambung I Nyoman Nantri, berdasarkan aduan masyarakat menyebut bahwa pungutan retribusi kendaraan keluar masuk terminal, tanpa diberikan karcis. Bahkan ditengarai lahan terminal disewakan Rp500 ribu per lapak setiap bulannya.
Terpisah, Kepala Terminal Batui, Asman Z. Muda dikonfirmasi membenarkan bahwa pembayaran retribusi itu tanpa memberikan lembaran karcis.
Alasannya, karcis retribusi kendaraan keluar-masuk terminal itu, tanda porforasinya (lubang dengan kode tertentu yang berlaku di Pemerintah Daerah-red) sudah kadaluarsa, yakni tertera tahun 2020.
Sementara karcis yang bertanda porforasi 2021 belum ada, ketika dicek di Dishub Banggai, alasannya masih sementara dicetak.
Bertalian dengan biaya sewa Rp500 ribu per lapak yang ditagih setiap bulan, kata Asman, diduga disewakan dan dipungut oleh oknum tertentu yang mengaku sebagai pemilik lapak.
Mengenai regulasi yang mengatur penagihan retribusi kendaraan yang keluar-masuk terminal tanpa karcis, Asman mengaku itu sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan dalam aturan.
Terkait keberadaan 35 lapak di areal Terminal Batui, dia mengaku hanya memungut Rp3 ribu-Rp75 ribu per pemilik lapak (sesuai luasan areal yang ditempati-red). Dan itu berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Dishub Banggai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banggai nomor 80 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Dishub. Dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
KEJARI BANGGAI
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Arief Wahyudi mengaku beberapa waktu lalu dirinya menerima aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli di Terminal Batui.
Terhadap laporan masyarakat itu pihaknya kata Arief, sementara mempelajarinya dan berencana akan berkoordinasi dengan Dishub Banggai selaku OPD teknis.
Apabila benar ditemukan adanya dugaan pungli di Terminal Batui sesuai aduan masyarakat, maka tegas Arief, Kepala Terminal atau petugas LLAJR setempat yang bersatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
(rls/yan)
Discussion about this post