
Laporan Naser Kantu, Wartawan Luwuk Times
LUWUK, Luwuk Times.ID – Pengadaan sembako untuk keperluan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada keluarga miskin berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program Kementerian Sosial, di Kabupaten Banggai ternyata menyimpan sejumlah permasalahan.
Berdasarkan informasi yang diterima Luwuk Times, sebanyak lima agen e-Warong penyalur BPNT di Kecamatan Batui Selatan, telah melaporkan salah satu pendamping sosial bantuan pangan/TKSK inisial VL atas dugaan pelanggaran melalui surat resmi yang ditujukan pada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos pada bulan Januari 2021.
Didalam surat tersebut, memuat pertimbangan dan fakta-fakta serta permohonan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan VL.
Dalam beberapa pertimbangannya, pertama para agen menyertakan Permensos Nomor 20/24019 Pasal 39 Ayat 1 tentang penyaluran BPNT bahwa pada poin a pendamping sosial bantuan pangan dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Poin b, pendamping sosial bantuan pangan dilarang membentuk e-Warong. Poin c, pendamping sosial bantuan pangan dilarang menjadi pemasok bahan pangan.
Poin d, pendamping sosial bantuan pangan di larang menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.
Selain itu, disertakan juga UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pada Poin ke 7 menegaskan tidak diaturnya dalam pedoman umum program Sembako Tahun 2020 halaman 123 pada Poin G, dimana tidak terdapat tugas dari tenaga pelaksana bansos pangan mengatur dan menetapkan serta menunjuk siapa pemasok sembako di e-Warong.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan yang disebutkan, para Agen e-Warong membeberkan fakta-fakta dilapangan diantaranya pada poin kedua, dalam pelaksanaan sejak Tahun 2019 sampai saat ini, pemasok sembako ke agen ditunjuk dan dipilih langsung oleh VL.
Ketiga, penunjukan langsung tersebut tidak melalui pertimbangan dari para agen, “Bahkan kami para agen tidak mendapatkan akses langsung untuk berkomunikasi dengan pemasok sembako untuk mendiskusikan harga sembako agar sesuai harga pasar,” demikian petikan surat laporan tersebut.
Keempat, para agen diancam secara verbal dalam setiap rapat akan dihapuskan status agennya tanpa alasan yang jelas manakala para agen tidak tunduk pada perintah VL.
Kelima, para agen di ancam secara verbal tidak akan dilakukan penyaluran jika para agen meminta harga turun (lebih rendah, red) dari harga yang ditetapkan oleh VL.
Keenam, harga beras, telur, dan daging ayam yang selama ini ditetapkan oleh VL faktanya jauh lebih mahal dari harga pasar. Imbasnya, berdampak pada bantuan yang diterima masyarakat miskin menjadi sedikit jumlahnya.
Ketujuh, dalam proses penyaluran bantuan sembako, VL menginstruksikan penyaluran 2 bulan sekali tanpa alasan yang jelas. Terakhir, VL tidak melakukan pendampingan dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.
Sehingganya, para Agen meminta kepada Dirjen Penanganan Fakir Miskin agar melakukan pemeriksaan kepada VL, karena terindikasi menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dari pemasok sembako.
Kedua, memberikan teguran kepada VL sehingga kedepan pelaksanaan bantuan pangan sosial di Kecamatan Batui Selatan berdasarkan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
Kelima agen yang melapor adalah Kios Eka Rahmawati, Kios Usaha Sejahtera, Kios Sinar Harapan, Kios Ezra, dan Kios Cinta.
Dikonfirmasi, salah satu Agen, Kios Usaha Sejahtera membenarkan laporan tersebut.
Discussion about this post