LUWUK— Komisi 1 DPRD Banggai berencana mengundang KPU Banggai. Agenda hearing yang terjadwal pekan depan itu, lantaran adanya wacana lembaga penyelenggara teknis pemilu itu akan menambah daerah pemilihan atau dapil pada pemilu 2024.
Terkait dengan rencana hearing DPRD Banggai itu, KPU pun memberi respon.
Ketua Divisi Teknis KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuk Times, Jumat (22/07/2022) menjelaskan, tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 19 Februari 2023 merupakan tahapan penataan dapil.
Ketentuan itu sebagaimana teramanatkan lewat PKPU nomor 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Alwin menegaskan, sebelum masuk pada tahapan penetapan dapil itu, KPU Banggai saat ini melakukan sebatas kajian dan diskusi untuk memproyeksi usulan penataan dapil.
Setelah kajian dan diskusi dengan melibatkan unsur Perguruan Tinggi, KPU selanjutnya akan mengundang para stakeholder, termasuk partai politik (parpol) untuk uji publik terkait dengan dapil yang akan diusulkan oleh KPU Banggai nantinya.
Dan sambung Alwin, pada semester II tahun ini, pihaknya menunggu data agregat Banggai, yang akan diturunkan oleh KPU RI, setelah penyerahan secara nasional oleh Kementrian Dalam Negeri.
“Itulah sebagai acuan dalam menentukan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap dapil,” ucap Alwin.
Ia kembali menjelaskan, dapil itu bisa saja berubah, jika dalam kondisi 3 hal.
Pertama, ada pertambahan penduduk. Kedua, ada pemekaran wilayah. Dan point ketiga, ada yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip penataan dapil sebagaimana dalam regulasi.
Terkait kekuatiran DPRD bahwa penambahan dapil berkonsekwensi terhadap anggaran juga mendapat penjelasan mantan komisioner pengawas pemilu ini.
“Jadi tidak ada hubungan antara penataan dapil dengan anggaran hibah daerah. Karena penataan dapil untuk Pemilu melalui APBN, yang pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2024,” jelas Alwin.
Sedang yang Irwanto Kulap maksud kan tambah dia, untuk Pemilihan kepala Daerah yang penganggarannya melalui APBD yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Itu artinya pertegas Alwin, meski tidak ada agenda hearing oleh DPRD, KPU Banggai tetap akan mengundang parpol.
Karena kewenangan penataan dapil Kabupaten/Kota itu merupakan ranah KPU dan bukan DPRD Banggai. *
Discussion about this post