Luwuk Times— Jajaran Polres Banggai melalui Tim Resmob Tompotika mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone (HP), di kos-kosan Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Jumat (17/3/2023) malam.
Pelaku yang juga warga Kelurahan Hanga-hanga ini masing-masing berinisial RU (30) dan RS (18), keduanya berprofesi sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korban pada Minggu (12/3/2023) dari warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan. Pencurian HP terjadi di Kos-kosan korban.
Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.
HP tersebut diketahui aktif pada sebuah konter/service Hp untuk dibukakan kodenya.
Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku RS beserta BB 1 buah HP merk iPhone. Setelah pengecekan Imei tersebut ternyata cocok dengan laporan korban.
“Dari keterangan terduga pelaku RS bahwa HP iPhone tersebut digadaikan oleh RU kepadanya dengan harga Rp 250 Ribu,” sebut Kasat.
Selanjutnya Tim Resmob Tompotika bergerak menuju tempat keberadaan RU selaku terduga pelaku utama. dan tanpa perlawanan langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Banggai.
“Dari Pengakuan RU juga mengakui sudah sering melakukan pencurian dibeberapa TKP dalam Kota Luwuk. Dan akan kami dalami,” jelas IPTU Tio.
“RU pun dengan sadar mengambil HP korban atas desakan ekonomi, sedangkan RS berniat ingin memilikinya,” pungkasnya.
Kedua Terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. * Hpb
Discussion about this post