
Anggaran belanja daerah sebesar Rp3,1 triliun, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasional Rp2,1 triliun, terdiri dari belanja pegawai Rp1,06 triliun, belanja barang dan jasa Rp989 miliar lebih, belanja subsidi Rp404 juta, belanja hibah Rp51 miliar, belanja bantuan sosial ep493 juta.
Sementara untuk belanja modal sebesar Rp668 miliar lebih. Terdiri dari belanja modal tanah Rp1,3 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp132 miliar lebih, belanja modal gedung dan bangunan Rp229 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp304 miliar lebih.
Berikutnya adalah belanja tidak terduga sebesar Rp10,2 miliar.
Anggaran belanja transfer Rp408 miliar, terdiri dari belanja bagi hasil Rp14 miliar lebih, belanja bantuan keuangan Rp394 miliar lebih.
Untuk anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Anggaran penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp43 miliar lebih, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43 miliar lebih dan penerimaan kembali pembiayaan pinjaman daerah sebelumnya sebesar Rp1 miliar.
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebelumnya direncanakan sebesar Rp4,8 miliar. Yakni, penyertaan modal sebesar Rp3,8 miliar, pemberian pinjaman daerah sebesar Rp1 miliar.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadi surplus/(defisit) sebesar Rp39,8 miliar. Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp39,8 miliar.
Setelah laporan Banggar, dilanjutkan dengan penyampaian sikap akhir fraksi-fraksi.
Enam fraksi di Dewan Banggai menyatakan menerima dan menyetujui rancangan APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Banggai tahun anggaran 2025. *
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post