IKLAN

DPRD Banggai

Komisi 2 DPRD Banggai Rekomendasikan Buka Pintu 2 Zona 5 Pasar Simpong Luwuk

456
×

Komisi 2 DPRD Banggai Rekomendasikan Buka Pintu 2 Zona 5 Pasar Simpong Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Satu lagi persoalan rakyat yang diselesaikan DPRD Banggai. Soal keluhan pedagang Pasar Simpong, Komisi 2 DPRD Banggai mengeluarkan 3 point rekomendasi.

“Dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di kantor DPRD Banggai pada Jumat 28 September 2023, kami telah mengeluarkan rekomendasi,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada Luwuk Times, Sabtu (29/09/2023).

Adapun ketiga point rekomendasi itu dirincikan Sukri.

Pertama, diminta kepada tim terpadu penataan Pasar Simpong untuk membuka pintu 2 zona 5 atau tepatnya di jembatan Jole Pantai. Tujuannya agar mempermudah akses bagi pembeli yang hendak masuk ke Pasar Simpong Luwuk.

Kedua, apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya penjual yang berjualan di pinggir jalan di pintu 2 zona 5, maka tim terpadu penataan Pasar Simpong dapat menutup kembali akses jalan tersebut.

Sedang point ketiga, DPRD Banggai meminta kepada Bupati Banggai untuk mempertimbangkan kembali KUPT Pasar yang lama, agar kembali melaksanakan tugas di Pasar Simpong.

Baca:  Iswan Kurnia Hasan segera Lengkapi Persyaratan PAW di DPRD Banggai

“Ini berdasarkan permintaan pedagang pasar Simpong,” kata Sukri.

Sebelum menggelar RDP lanjutan, Komisi 2 DPRD Banggai bersama tim terpadu penertiban Pasar Simpong Luwuk, termasuk Kadis Perindag dan Perindustrian serta perwakilan pedagang, melaksanakan peninjauan pasar Jumat (28/09/2023) pagi.

Hasil turun lapangan itu lah, sehingga DPRD Banggai melalui alat kelengkapan dewan mengeluarkan 3 point rekomendasi. *

error: Content is protected !!