
Luwuk Times — Tahapan pemilu 2024 terus berjalan. Mulai bulan depan atau tepatnya 24 April sampai dengan 25 November 2023, KPU menetapkan jadwal pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Informasi ini disampaikan komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Rabu (22/03/2023) tadi malam.
Ia menjelaskan, untuk pencalonan meliputi 2 persyaratan. Yaitu persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon.
Itu artinya sambung divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM KPU Banggai ini, Partai Politik mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi calon kepada KPU.
“Wajib memasukan dan mengunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan atau silon,” kata Makmur.
Memasuki tahapan pencalonan tersebut lanjut Makmur, akan diumumkan jadwalnya. Termasuk tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui media cetak, media elektronik, dan/atau laman KPU yang lebih rinci.
Kapan KPU mengumumkan daftar calon sementara atau DCS?
Makmur kembali memberi penjelasan. Kata dia, nanti akan terbit lagi PKPU dan pedoman teknis, merinci program jadwalnya, termasuk DCS.
“PKPU 3 tahun 2022 belum mengatur secara rinci jadwal DCS. Tapi yang pasti tahapan pencalonan mulai 24 April 2023-25 November 2023,” jelas Makmur. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post