IKLAN
Sulteng

ARTI Blokir Jalan di Parigi Moutong, Polisi Beri Warning

425
×

ARTI Blokir Jalan di Parigi Moutong, Polisi Beri Warning

Sebarkan artikel ini
Blokir Jalan
Aksi masa yang mengatasnamakan ARTI memblokir jalan desa Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022). (Foto: Istimewa)

“Masa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar,” tambahnya.

Selain itu pemblokiran jalan juga mereka menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng, untuk menemui masa hari ini, sekaligus meminta Gubernur untuk mencabut  IUP PT. Trio Kencana.

Hanya saja, Didik menyayangkan sikap masa yang untuk ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan. Terlebih lagi itu adalah jalan trans nasional.

Baca:  12 Pejabat Pimpinan Tinggi yang Dilantik Gubernur Sulteng

Hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang. Dalam menyelesaikan persoalan ini, imbau Didik perlu musyawarah.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan, Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan. Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan. Pemblokiran jalan masih ada.

Baca:  Gratis, Anwar Hafid Bantu Promosikan UMKM Sulteng

Oleh karena itu pesannya kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan.

“Kepolisian akan mengambil tindakan tegas, apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” tegas Didik. *

(rilis)

error: Content is protected !!