Dengan demikian maka tindakan KPU Banggai dapat terhindar dari hal-hal yang bersifat kontroversial, yaitu disatu sisi menyatakan dokumen persyaratan Winstar memenuhi syarat (MS). Sedangkan disisi lainnya membatalkan pasangan Winstar sebagai calon dengan kategori TMS.
Baca juga: Tak Gentar Diadukan ke DKPP oleh WINSTAR, Begini Komentar Bece Junaid
“Hal itulah yang menjadi alasan saya untuk melayangkan somasi kepada KPU Banggai beberapa waktu lalu,” kata Aswan.
Meski demikian Aswan tetap mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai yang telah bertindak memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak di daerah ini.
“Saya bersama elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal KPU dan Bawaslu agar kedua lembaga penyelenggara Pilkada itu tetap berada pada jalur ketentuan peraturan yang berlaku,” tutup sosok yang kerap tampil kontroversi di media ini. *
(yan)
Discussion about this post