LUWUK, Luwuktimes.id – Tidak sekadar prediksi dari berbagai kalangan. Tapi lebih dari itu, ketentuan lah yang akan mengganjal upaya hukum yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) di Mahkamah Konsitusi (MK).
Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Adapun syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Selanjutnya, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.
Baca juga: WINSTAR Ajukan Permohonan Gugatan ke MK, KPU jadi Termohon
Khusus Kabupaten Banggai, masuk dalam range jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa. Itu artinya, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Sementara selisih perolehan suara antara WINSTAR dengan paslon Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) sekitar 23 ribu lebih atau 12 persen lebih.
MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara. Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.
Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana, yakni lewat Kepolisian.
(*/yan)
Discussion about this post