LUWUK, Luwuk Times— Rencananya Bupati Banggai Amirudin Tamoreka akan menemui sejumlah perusahaan pelayaran, para tenaga kerja bongkar muat, KUPP Luwuk serta instansi terkait lainnya, Jumat (09/07) besok.
Agendanya membahas besaran tarif OPP/OPT (Ongkos Pemuatan Pelabuhan/Ongkos Pelabuhan Tujuan), yang berlaku di areal pelabuhan kewenangan KUPP Luwuk.
Tapi kabarnya, pada pertemuan itu tidak melibatkan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banggai.
Wadah itupun bereaksi, menyusul tidak adanya undangan untuk menghadiri agenda tersebut.
“Dalam ketentuan, pelaksana kesepakatan besaran tarif OPP/OPT merupakan kewenangan dari APBMI,” kata Wakil Ketua APBMI Banggai, Anwar Hasan, Kamis (08/07).
Dijelaskannya, bicara soal tarif OPP/OPT, bukan ranahnya Pemerintah daerah ataupun Bupati. Melainkan kewenangan APBMI bersama KUPP.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 dan Nomor 35 Tahun 2007.
Dalam KM 11/2007 lanjut dia, Kementerian Perhubungan telah menjabarkan pedoman penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat peti kemas (container) di dermaga konvensional di pelabuhan.
Didalam pelaksanaan penetapan tarif ini diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan, dalam hal ini APBMI.
Begitu pula dalam KM 35/2007, lanjut Anwar Hasan, sangat jelas disebutkan aturan terkait penerapan besaran tarif OPP/OPT.
Mulai dari penjelasan siapa pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan tarif OPP/OPT, hingga hitungan atau rumus dalam menerapkan besarannya.
“Jika Bupati membahas terkait besaran tarif OPP/OPT, ada kewenangan yang mungkin saja telah dilangkahi. Ada kewenangan yang bukan pada ranahnya. Sehingganya kami berharap, Bupati Banggai bisa kembali mengkaji hal ini,” tandas Anwar Hasan.
Berbicara kewenangan sambung Wakil Ketua APBMI Banggai ini, sifatnya vertikal dari KUPP secara langsung.
Sedang Kementrian dengan pemerintah daerah hanya bersifat koordinasi.
“Terkait tekhnisnya, ada di APBMI,” ujar dia.
Selama ini, besaran tarif OPP/OPT di areal pelabuhan KUPP Luwuk disebutkan Anwar Hasan telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyedia jasa bongkar muat dengan pengguna jasa bongkar muat. Dan diketahui bersama instansi Pemda terkait.
“APBMI Kabupaten Banggai juga selama ini telah berupaya dalam melaksanakan penetapan OPP/OPT hasil kesepakatan bersama itu, tetap memberi dampak baik bagi para tenaga kerja bongkar muat,” tutup dia.*
(rls)
Discussion about this post