Pada point kelima, Tjahjo Kumolo juga menegaskan, bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat ini atau tetap mengangkat pegawai nonton ASN, akan diberikan sanksi. Bahkan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
TANGGAPAN DPRD BANGGAI
Terkait dengan surat edaran Kementerian PAN-RB yang turut diberi tembusan kepada Presiden RI, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala BKN itu, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap memberi tanggapan.
Bertempat ruang Fraksi Partai Golkar Banggai, Kamis (09/06/2022) Irwanto tak menampik jika keputusan Kemen PAN-BR diterapkan, maka akan ada ribuan tenaga honorer yang menjadi penganggur.
“Sudah pasti akan ada ribuan penganggur intelektual di Kabupaten Banggai,” ucap Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini.
Dan sudah barang tentu kondisi itu memiriskan. Di lain sisi daerah sedang gencar-gencarnya memerangi angka pengangguran.
Tapi pada sisi lain justru terjadi gelombang besar-besaran pengangguran, lantaran banyaknya honorer yang tidak terakomodir sebagai ASN atau PPPK.
Lantas bagaimana menyikapi persoalan pelik, khususnya Kabupaten Banggai?
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini kembali berujar, perlu ada langkah cepat yang diambil Pemda Banggai dalam rangka menyelamatkan ribuan tenaga honorer.
“Harus duduk bersama antara Pemda, DPRD dan para tenaga honorer itu. Solusinya perjuangkan mereka agar dapat terangkat sebagai ASN atau PPPK,” ucapnya.
“Minimal Pemda bisa bermohon kepada pemerintah pusat untuk menambah kuota pengangkatan ASN atau PPPK. Jika langkah itu tak dilakukan, maka akan terjadi gelombang pengangguran intelektual yang jumlahnya ada ribuan orang,” tambah Wanto-sapaannya. *
Discussion about this post