
PAGIMANA— Tim Buser Satreskrim Polres Banggai menangkap dua pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita.
Kedua pria berinisial SA (46) dan RD (39) itu ditangkap pada kompleks Pasar Sentral, Kecamatan Pagimana. Keduanya terlibat tindak pidana perjudian kupon putih online.
Pengungkapan tindak pidana perjudian kupon putih online tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapat informasi itu anggota Buser langsung bergerak menuju TKP,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Pada TKP petugas menemukan tersangka RD bersama barang bukti berupa uang, buku tafsir Shio, rekapan dan 1 orang pembeli togel.
Adapun barang bukti yakni, uang tunai Rp 4.631.000, sebuah ATM, dua lembar kertas penarikan, dua unit ponsel dan satu lembar kertas shio. Selain itu lima lembar kertas pemasangan, satu buah buku serta 1 buah pulpen.
Usai menangkap tersangka RD, polisi kemudian melakukan pengembangan. Terungkap bahwa SA merupakan bandar. Polisi kemudian mencari keberadaan SA di kediamannya.
“Namun SA tidak berada pada rumahnya. Saat kembali dari rumah SA, anggota melihat SA di jalan dan langsung kami tangkap,” terang Iptu Adi Herlambang. *
(hae)
Discussion about this post