DKISP Kabupaten Banggai

Pemilu 2024

Banggai Gagal Tambah Dapil, Begini Pernyataan KPU Sulteng

267
×

Banggai Gagal Tambah Dapil, Begini Pernyataan KPU Sulteng

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi KPU Banggai yang dihadiri anggota KPU Sulteng Sahraen Raden di Luwuk pada Senin, 13 Februari 2023.

Luwuk Times— Terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 mengejutkan warga Kabupaten Banggai.

Sebab, Daerah Pemilihan (Dapil) tidak mengalami penambahan, justru malah pergeseran kursi.

Dalam PKPU Nomor 6, Kabupaten Banggai tetap 4 Dapil. Justru kursi Dapil I bergeser ke Dapil IV yang meliputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Toili, Moilong, dan Toili Barat.

Anggota KPU Sulteng Sahraen Raden mengatakan, kewenangan penataan Dapil adalah KPU RI.

Baca:  Syarat Pencalonan Winstar Lengkap, Makmur: Form B1-KWK Bersyarat

Ia berterima kasih kepada KPU Banggai yang telah melakukan uji publik dan kajian.

“Kami juga di provinsi melakukan uji publik. Namun demikian KPU RI yang memiliki kewenangan. Sebenarnya sama kajian antara KPU RI dan KPU provinsi,” katanya.

Lanjut Sahran, bahwa dalam penataan Dapil KPU mengacu pada 7 prinsip. Mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan esinambungan.

Baca:  Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow Lantik 115 Anggota PPK

“7 prinsip ini harus masuk dalam syarat dalam penataan daerah pemilihan. Nanti kita akan berkonsuktasi dengan KPU bagian apa yang mereka kaji, sehingga memilih opsi 1, 4 Dapil,” tuturnya.

Sahraen mengakui, belum mendapat informasi dari KPU RI terkait dengan alasan penentuan Dapil. Jelasnya, penataan Dapil mencerminkan representase politik di Kabupaten Banggai. *

Asn

error: Content is protected !!